Unit kerja membuat permintaan layanan penggunaan data center kepada Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi.
DSSDI menindak lanjuti permintaan layanan tersebut dengan melakukan review, identifikasi dan survey komponen/produk teknologi informasi, kebutuhan teknis, finansial serta layanan yang diperlukan. Hasil tindak lanjut ini dinyatakan dalam dokumen standar analisis teknis yang dilakukan oleh teknisi data center DSSDI.
Jika dokumen standar analisis teknik sudah siap, bisa dilakukan rapat pertemuan antara teknisi data center DSSDI dengan unit kerja yang akan menggunakan layanan data center untuk mencapai kesepakatan layanan.
DSSDI menyediakan draft dokumen SLA (Service Level Agreement) berisi komitmen, tanggung jawab, layanan data center yang meliputi layanan startup dan ongoing. Dokumen ini selanjutnya akan direview oleh unit kerja.
Jika dokumen SLA sudah disepakati antara unit kerja dengan DSSDI maka eksekusi SLA bisa dilaksanakan.
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website.
--
[ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju